Selasa, 16 Maret 2010

[TUGAS IBD] Nasrudin, Antasari dan Rani

Berawal dari kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen (Direktur PT Putra Rajawali Banjaran) pada saat pulang dari main golf. Ia ditembak oleh dua orang yang tidak dikenal tepat mengarah kepala. Nasrudin ditembak dua kali, namun tembakan pertamanya tidak mengenai sasaran. Setelah ia tertembak, sang pengemudi tersebut kabur, lalu sang supir Nasrudin berinisiatif membawa majikan ke rumah sakit terdekat. Tidak lama sampai di rumah sakit Nasrudin pun menghembuskan nafas terakhirnya.

Setelah diselidiki otak dari pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen adalah Antasari azhar. Antasari azhar menjabat sebagai Ketua KPK pada saat itu. Antasari dituding sebagai otak dari pebunuhan Nasrudin Zulkarnaen karena Antasari telah di teror oleh Nasrudin Zulkarnaen karena cinta segitiga. Antasari menyuruh orang untuk membunuh Nasrudin. Orang yang terlibat adalah Daniel sang eksekutor, Edo sebagai pemberi order, Henrikus Kia Walen sebagai penerima order, Heri Santoso sebagai pengendara motor, Wiliardi Wizard dan Jerry Kusuma sebagai penghubung, Sigid sebagai penyandang dana. meraka terhubung untuk merencanakan pembunuhan tersebut. Antasari azhar terbukti berasalah karena rantai kesaksian para pelaku pembunuhan tersebut. Antasari pun mulai disidang dan dinyatakan sebagai tersangka pembunuhan Nasrudin. Sidang pun berjalan dan mulai melibatkan para pelaku. dipertengahan sidang, ada satu orang lagi yang menjadi saksi kunci pembunuhan Nasrudin, yaitu RANI. Rani adalah caddy golf tempat Nasrudin bermain, sampai ada isu Nasrudin menikahi sirih kan Rani. Sampai ada yang berspekulasi "Apakah ini konspirasi atau sebuah realitas?"

Secara terpisah, SBY akhirnya angkat bicara soal kasus pembunuhan Nasrudin yang diduga menyeret Antasari. Menurut SBY, kasus tersebut adalah masalah yang sangat serius. ”Sangkaan terhadap AA, Ketua KPK, atas kasus pembunuhan yang diungkap kepolisian murder case (kasus pembunuhan berencana) adalah masalah serius,” kata SBY di sela-sela pertemuan Asian Development Bank (ADB) di Hotel Interconcinental Jimbaran, Bali, Minggu. SBY mengatakan, tidak ada yang kebal hukum di Indonesia, termasuk kepada Antasari. Pihak kepolisian diminta untuk menegakkan hukum secara profesional dan transparan. ”Sehingga masyarakat tahu yang sesungguhnya. Jangan ada pembelokan sehingga keadilan gagal ditegakkan,” kata SBY.

Akhirnya Antasari Azhar di vonis 18 Tahun penjara. Majelis hakim pengadilan tinggi negeri jakarta selatan telah menjatuhkan putusan akhir untuk Kasus Antasari Azhar. Mantan Ketua KPK Antasari Azhar divonis 18 tahun penjara. Vonis terhadap Antasari Azhar dalam kasus pembunuhan Direktur PT Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum yakni hukuman mati.
Sebelumnya, Antasari Azhar dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum (JPU). Antasari didakwa melakukan pembunuhan berencana dan dijerat dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP pasal 340 dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati. Keputusan ini merupakan keputusan hasil sidang antasari azhar dan menjadi keputusan akhir dari sidang atau drama antasari azhar selama ini, dan sampai saat ini belum diketahui apakah antasari akan mengajukan banding atau tidak. Seperti halnya antasari ke 4 tersangka lainya juga dihukum penjara , Sidang vonis Wiliardi Wizar dan Sigid Haryo Wibisono digelar di PN Jaksel, Kamis (11/2). Wiliardi Wizar divonis 12 tahun penjara, sementara Sigid Haryo Wibisono divonis 15 tahun penjara.
Baca selengkapnya »

0 komentar:

Posting Komentar

Copyright © eatworld 2010

Template By Wahideat